Siswa SD Harus Bisa Baca Tulis Alquran

Siswa SD Harus Bisa Baca Tulis Alquran

\"235756_144056_Alquran_besar\"

TAIS, BE - Setelah draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Alih Fungsi Lahan diselesaikan. Kemarin, Pukul 10.00 WIB badan legislasi(baleg) di DPRD Seluma mulai menggarap membahas raperda lainnya. Yakni raperda insiatif tentang penyelenggaran pendidikan baca tulis Alquran. Pembahasan perda raperda inisiatif yang pertama kalinya ini berlangsung alot. Peserta rapat dari pakar hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Seluma mengkritisi dan memberi saran draf raperda itu yang dinilai kurang pas.

“Ini baru sekedar draf jadi masih bisa diubah seblum disahkan. Pembahasan yang dilakukan inti dari isi raperda,” ujar Ketua Badan Legisasi (Baleg) Setman SH kepada wartawan kemarin (21/10).

Adu pendapat peserta rapat itu mengenai nama raperda. Awalnya raperda itu bernama, \'\'Bebas Buta Huruf Alquran untuk Anak SD\'\' Belakangan disepaakati diubah menjadi \'\'Penyelenggaran Pendidikan Baca Tulis Alquran untuk anak SD.\'\'

Perdebatan lainnya ada yang mengusulkan siswa yang tamat dan bisa membaca Alquran diberikan sertifikat khusus dan sertifikat itu dijadikan sebagai salah satu syarat bagi si anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP.

“Raperda ini sangat sensitif. Kita menolak jika sertifikat tamat membaca Alquran itu dijadikan syarat bagi anak untuk ke jenjang sekolah lanjutnya (SMP,red),\'\' tegasnya Anggota Baleg Khairi Yulian SH.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Muksir Ibrahim Spd menyambut baik raperda inisiatif yang kini dibahas itu. Dengan perda itu kedepannya tidak ditemukan lagi pelajar seluma tidak bisa membaca Alquran. Hanya saja, dirinya menolak jika raperda ini bersifat memaksakan kehendak menjadi syarat bagi siswa untuk masuk SMP.

\'\'Ini juga sebagai bentuk dari toleransi beragama. Jika dipaksakan maka bisa berpotensi menimbulkan penolakan dari warga dan siswa dari kalangan non muslim.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: